Sekolah mempunyai fungsi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Rincian tugasnya adalah:
Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah;
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan sekolah;
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
Menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
Melaksanakan ketatausahaan dan rumah tangga sekolah;
Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sekolah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.